Hal yang sering menjadi pertanyaan ketika mau mengurus cerai,
adalah tentang Buku Nikah disembunyikan oleh salah satu pihak.
Umumnya hal tersebut terjadi karena pihak yang menyembuyikan buku
nikah tersebut keberatan atau bahkan tidak ingin pasangannya mengurus
cerai.
Perlu diketahui bahwa bila buku nikah disembunyikan oleh salah
satu pihak karena menolak untuk cerai, maka pihak yang ingin mengurus cerai
tetap dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
Solusinya mudah, anda cukup mendatangi KUA asal tempat pernikahan
anda dicatatkan dan mohon Surat Keterangan Pernikahan dengan menunjukan foto
copy buku nikah anda. mudah bukan ?
Selanjutnya Surat Keterangan Pernikahan itu dapat diajukan ke
pengadilan ketika mengurus cerai. Dimana Surat keterangan tersebut dijadikan
sebagai bukti pengganti dari Buku Nikah yang disembunyikan tersebut.
Baca juga artikel lainnya :
Bila anda masih memiliki pertanyaan, silahkan HUBUNGI KAMI !
Semoga kami dapat membantu.
Salam.