wa
KONSULTASI CERAI GRATIS menggunakan WhatsApp : SENIN s/d JUMAT : Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : 10.00 s/d 22.00 WIB ----- HUBUNGI : 0858 5665

CARA MUDAH MENGAMBIL AKTA CERAI

Ketika proses sidang perceraian telah selesai dan hakim telah memutuskan bahwa perkawinan putus karena perceraian, maka anda dapat mengambil salinan putusan dan Akta Cerai nya di kantor pengadilan. 

Lalu bagaimana cara mengambil Akta Cerai tersebut ? Silahkan simak informasinya dibawah ini.



Mengambil Akta Cerai di pengadilan sebenarnya adalah hal yang mudah. Anda cukup datang ke kantor pengadilan yang memutus perkara anda dulu pada jam kerja dengan membawa :
1. Asli KTP anda.
2. Asli berkas perkara perceraian anda.

Lalu silahkan menuju bagian kepaniteraan perkara dan disana sampaikan tujuan anda serta tunjukkan bukti-bukti yang telah disiapkan diatas. Nanti pegawai pengadilan akan memeriksa dan mencari berkas perkara dan Akta Cerai untuk diserahkan kepada anda. Bila ternyata masih ada tunggakan biaya pekara yang belum dilunasi, maka anda akan diminta untuk melunasi terlebih dahulu.

Selesai sudah proses pengambilan Akta Cerai. Mudah bukan ?

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281315035758

Namun bagi beberapa orang mungkin tidak semudah diatas. Karena ada kendala dalam mengambil Akta Cerai tersebut. Misalkan karena tempat tinggal sekarang sangat jauh dari kantor pengadilan, bahkan sekarang tinggal dan bekerja di luar negeri seperti di Korea, Taiwan, Hongkong, Malaysia, Brunai, Saudi Arabia, Amerika ataupun Eropa. Ataupun karena tidak punya cukup waktu untuk mengambil sendiri ke kantor pengadilan.
Bahkan bila anda mengalami kesulitan karena sebab-sebab lainnya, jangan khawatir. Anda bisa hubungi kami (dengan meng-klik gambar di atas guna chat langsung dengan kami dari halaman ini) untuk mendapat informasi tentang pengambilan Akta Cerai tersebut.

Termakasih, semoga bermanfaat.