Keinginan yang sah-sah saja,
tetapi apakah bisa cerai tanpa sidang ? Karena sesuai ketentuan hukum yang
belaku di Indonesia yaitu Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam
pasal Pasal 39 ayat (1), disebutkan bahwa Perceraian hanya dapat dilakukan di
depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Dengan demikian jelaslah bahwa, perceraian hanya sah apabila dilakukan melalui suatu proses di pengadilan.
Artinya cerai harus melalui persidangan di pengadilan. Maka tidak
mungkin cerai tanpa sidang. Kalau ada yang menjanjikan bisa cerai tanpa sidang,
maka anda perlu hati-hati. Karena bisa dipastikan tawaran atau
janji tersebut adalah modus kejahatan yang dapat merugikan anda. Sebab tidak ada
cara yang legal atau yang sesuai dengan ketentuan hukum untuk mengurus cerai
tanpa sidang.
Kalaupun tawaran tersebut berani
menjanjikan akan mendapat surat putusan cerai dan akta cerai, maka patut diduga semua surat tersebut adalah aspal (asli tapi palsu). Dibilang asli karena wujudnya seolah-olah
asli tetapi, dihasilkan dari suatu proses yang palsu/tidak sebagaimana mestinya.
Kalau terbukti aspal maka si pelaku dan si pengguna surat-surat seperti itu
dapat dituduh telah melakukan suatu kejahatan pemalsuan sehingga mereka dapat
dikenakan hukuman penjara.
Apa anda mau dipenjara, hanya karena ingin cerai tanpa sidang ? Karena itu hindari cara mengurus cerai tanpa sidang. Karena mengurus cerai secara prosedural itu sebenarnya cukup mudah dan semua orang dipastikan bisa melakukanya sendiri bila perlu. Ingin tahu cara mengurus cerai sendiri ? Silahkan klik disini !