Dalam
menyelesaikan suatu proses perceraian, sebagian masyarakat di Malang dan Kepanjen
memilih CARA MENGURUS CERAI SENDIRI. Sebagian lainnya memilih menggunakan jasa
pengurusan surat cerai karena dianggap lebih mudah dan tidak menyita waktu
serta tenaganya.
Lalu apa kelebihan dan kekurangan masing-masing ?
Namun tentunya kedua cara tersebut membawa kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Mengurus
cerai sendiri jelas lebih hemat biaya. Tetapi tak dapat dihindarkan kerumitan yang
terjadi dalam menjalani proses pengurusannya. Bagaimana harus mempersiapkan
kelengkapan SYARAT CERAI, lalu memikirkan tentang ALASAN CERAI yang sesuai
dengan ketentuan hukum perceraian. Kemudian bagaimana CARA MEMBUAT SURAT
PERMOHONAN CERAI dan CARA MENGAJUKAN CERAI KE PENGADILA. Belum lagi ketika
telah memasuki tahap persidangan perkara perceraiannya di pengadilan. Ketika
harus bolak balik ke kantor pengadilan untuk menghadiri sidang dan bahkan
tentang bagaimana cara menjalaninya dengan baik agar keinginan cerainya dapat
dikabulkan dengan cepat oleh hakim. Semua itu tentu menyita waktu dan tenaga.
Sebaliknya, mengurus cerai dengan
menggunakan jasa pengurusan surat cerai tentu bebas dari berbagai kerumitan dan
lebih hemat waktu serta tenaga. Karena itu sebagian warga Malang dan Kepanjen
memilih menggunakan jasa pengurusan surat cerai karena dianggap lebih mudah dan
praktis. Namun dari segi BIAYA MENGURUS CERAI, cara ini otomatis lebih mahal.
Mereka yang memilih cara ini, rata-rata disebabkan karena :
- tidak memiliki cukup pengetahuan tentang
proses hukum dalam perceraian.
- tidak punya cukup waktu karena kesibukan
baik dalam mengurus rumah tangga hingga karena pekerjaan.
- Dan sebagian lainnya karena bertempat
tinggal jauh dari kantor pengadilan. Bahkan karena sedang berada diluar negeri
sehingga tidak mungkin pulang hanya untuk mengurus perceraian saja.
Lalu siapakah sebenarnya yang bisa
memberikan jasa pengurusan surat cerai itu ?
Sebelum melanjutkan silahkan pahami dulu TENTANG ISTILAH SURAT CERAI DAN AKTA
CERAI.
Dalam
aturan hukum di Indonesia, yang berhak untuk memberikan jasa hukum adalah
Advokat atau yang lebih dikenal masyarakat dengan istilah Pengacara. Karena itu
selain pengacara, tidak boleh menjalankan usaha pemberian jasa dibidang
pelayanan hukum. Jadi biro jasa umum tidak bisa memberikan jasa pengurusan
surat cerai secara langsung. Kecuali mereka meminta bantuan dari pengacara
untuk menguruskan ke pengadilan. Karena itu tentu biaya pengurusan oleh biro
jasa umum tentu menjadi lebih besar jika dibandingkan mengurus cerai dengan meminta bantuan langsung ke
pengacara perceraian di Malang maupun Kepanjen. Selain itu pernah terjadi pengurusan
yang dilakukan oleh oknum yang bertindak layaknya biro jasa umum ternyata
memberikan Akta Cerai Palsu. Karena itu untuk mengurus proses perceraian, alangkah baiknya menggunakan jasa
pengacara perceraian yang terdekat dengan tempat tinggal anda di Malang maupun Kepanjen.