wa
KONSULTASI CERAI GRATIS menggunakan WhatsApp : SENIN s/d JUMAT : Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : 10.00 s/d 22.00 WIB ----- HUBUNGI : 0858 5665

SYARAT CERAI




Setelah anda tahu cara mengurus cerai sendiri, alangkah baiknya anda juga tahu dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan dalam rangka mengajukan Surat Gugatan (Permohonan) Cerai ke pengadilan. Dimana perlu dilengkapi dengan beberapa dokumen (berkas) sebagai syarat cerai. Dokumen dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan kebenaran dari surat gugatan, diantaranya tentang kebenaran identitas Penggugat (Pemohon) dan Tergugat (Termohon) dan alasan cerai ataupun dalil dalil yang diajukan dalam surat gugatan cerai dimaksud. Dengan demikian maka, dokumen syarat cerai ini sangat penting artinya didalam suatu proses perceraian.


Dibawah ini adalah beberapa dokumen sebagai syarat cerai yang perlu disampaikan ke pengadilan.

Dokumen Pokok :

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281315035758

  1. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon dan Tergugat /Termohon. 
  2. Asli Kartu Keluarga.
  3. Asli Buku Nikah atau Akta Perkawinan.
  4. Surat Permohonan Cerai / Surat Gugatan Cerai.
Baca juga : CARA MENGURUS CERAI SENDIRI
Dokumen Tambahan

Selain dokumen pokok diatas, bisa saja anda menambahkan beberapa dokumen lain sebagai tambahan / pelengkap, sepanjang ia berhubungan dengan pokok permasalahan ataupun alasan cerai yang anda ajukan didalam surat gugatan cerai anda. Beberapa dokumen yang dapat dipergunakan sebagai tambahan dimaksud misalnya : 
  1. Akta Kelahiran anak, bila dalam perkawianan ada anak usia dibawah umur. 
  2. Surat Izin Perceraian dari atasan, bila Penggugat/Pemohon adalah Pegawai Negeri Sipil /PNS dan atau TNI, POLRI. 
  3. Surat keterangan tidak mampu dari RT/RW yang disahkan Kepala Desa/Lurah, bila akan mengurus cerai secara prodeo. 
  4. Surat Tanda Penerimaan Laporan Pidana (STPL) bila perbuatan Tergugat/Termohon yang telah dilaporkan ke Polisi oleh Penggugat/Pemohon dan berhubungan dengan perceraian itu.
  5. Surat Keterangan Visum, bila dalam perkara perceraian itu ada unsur kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 
  6. Surat Keterangan Penghasilan, bila dalam perkara itu ada tuntutan uang nafkah. 
  7. Surat Keterangan Dokter / Rumah Sakit, bila alasan perceraian tersebut diantaranya karena Tergugat / Termohon menderita sakit berat yang tidak bisa disembukan dan mengganggu keharmonisan suami istri.
  8. Surat Putusan Pidana bagi yang menggunakan alasan cerai bahwa salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih. 
  9. Dan dokumen ataupun berkas lain yang berhubungan langsung dengan perkara cerai.

Sebelum diajukan ke pengadilan, semua dokumen diatas di foto copy dan khusus Buku Nikah, Akta akta, dan surat keterangan dari pejabat, badan ataupun instansi instansi perlu dilegalisir oleh pihak yang mengeluarkan surat tersebut.

Demikian beberapa dokumen sebagai syarat cerai yang perlu anda ketahui dalam rangka mengajukan surat gugatan cerai ke pengadilan. 


Dan bilamana ada hal belum jelas tentang ini ataupun hal lain yang ingin anda ketahui lebih lanjut, disarankan agar anda berkonsultasi secara langsung dengan Pengacara Perceraian di Malang yang terdekat dengan tempat tinggal anda atau dapat pula HUBUNGI KAMI.  

Semoga bermanfaat.

Salam.