wa
KONSULTASI CERAI GRATIS menggunakan WhatsApp : SENIN s/d JUMAT : Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : 10.00 s/d 22.00 WIB ----- HUBUNGI : 0858 5665

CARA MENGURUS CERAI SENDIRI






Tahukah anda cara mengurus cerai sendiri ? Bila anda tahu dan merasa yakin serta mampu untuk mengurus cerai sendiri, anda bisa saja mengurus cerai sendiri tanpa bantuan Pengacara / Advokat (kuasa hukum).
Tetapi umumnya, karena awam tentang hukum dan pengadilan serta ketiadaan waktu luang buat menghadiri sidang-sidang. Yang kadangkala untuk sekali persidangan saja bisa menghabiskan waktu seharian di pengadilan, maka sebagian orang biasanya merasa lebih nyaman untuk menunjuk kuasa hukum seorang Pengacara Perceraian untuk mewakilinya mengurus perkara cerainya.


https://api.whatsapp.com/send?phone=6281315035758



Maklum di pengadilan di kota-kota besar, jumlah perkara yang disidangkan perharinya lumayan banyak, mulai dari puluhan hingga ratusan perkara perhari. Dapat dibayangkan dengan jumlah perkara yang disidangkan seperti itu, otomatis waktu tunggu giliran sidang cukup panjang sehingga sangat membosankan dan melelahkan. Selain itu lama waktu proses perceraian sendiri relatif cukup panjang, terkadang bisa memakan waktu sampai 6 (enam) bulan dengan agenda persidangan yang dilakukan setiap minggunya di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama. Lamanya waktu proses persidangan bergantung dari barbagai hal mulai dari tingkat kerumitan perkara itu sendiri hingga penundaan-penundaan sidang karena berbagai alasan. Setidaknya itulah salah satu keuntungan menggunakan jasa pengacara perceraian yaitu efisiensi waktu anda. Dimana anda bisa bekerja ataupun beraktifitas seperti biasa dan Pengacara Perceraian yang anda tunjuk yang akan menjalankan segala kerumitan urusan cerai anda hingga selesai. Dan bilamana anda merasa perlu mendapat bantuan dari Pengacara Perceraian di Malang maka jangan ragu segera hubungi pengacara terdekat dengan kediaman anda atau dapat pula anda  HUBUNGI KAMI.

Baca juga : SYARAT CERAI

Sedangkan cara mengurus cerai sendiri secara umumnya adalah sebagai berikut :



  1. TAHAP PERSIAPAN.
    1. Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus cerai diantaranya identitas diri anda dan pasangan serta segala sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan dan rencana perceraian itu.
    2. Menyiapkan Surat Gugatan Cerai. Untuk dapat mengajunkan perceraia maka anda perlu menyusun Surat Permohonan / Gugatan Cerai kepada Pengadilan yang berwenang terhadap perkara perceraian anda. Dimana surat permohonan / gugatan cerai ini nantinya akan dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara perceraian anda oleh pihak pengadilan. Apakah perceraian anda dapat dikabulkan atau tidak. Sehingga peran surat permohonan / gugatan cerai ini cukup penting untuk tercapainya tujuan anda. Karenanya surat permohonan / gugatan cerai perlu disusun secara cermat sedemikian rupa, jelas dalam mengungkap dan menggambarkan duduk permasalahannya serta lengkap dalam menyampaikan alasan cerai serta akibat ataupun kerugian / penderitaan yang anda alami. Dimana kesemuanya perlu disajikan secara runtut sesuai dengan kronologis kejadian-kejadian dalam kehidupan perkawinan anda. Bila anda merasa perlu bantuan untuk menyusun surat permohonan / gugatan cerai atau sekedar berkonsultasi tentang permasalahan anda, maka silahkan untuk menghubungi Pengacara Perceraian di Malang yang terdekat dengan tempat tinggal anda atau silahkan HUBUNGI KAMI.
Baca juga : ALASAN CERAI

  1. TAHAP PENGAJUAN. Setelah data / dokumen yang anda siapkan diatas lengkap, tahap selanjutnya adalah mendaftarkannya ke pengadilan yang berwenang atas perkara anda. Datangi pengadilan, ajukan Surat Permohonan / Gugatan Cerai anda beserta dokumen pendukungnya pada Loket Pendaftaran Gugatan. Disini berkas yang anda ajukan akan diperiksa dan bilamana ada yang kurang maka akan dikembalikan dan diminta anda untuk melengkapinya terlebih dahulu. Selanjutnya anda perlu pula menyiapkan uang administrasi pendaftaran perkara atau disebut juga Panjar Biaya Perkara yang dibayarkan pada loket Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan. Besarnya uang panjar biaya perkara relatif bergantung pada jarak antara pengadilan tersebut dengan tempat tinggal para pihak yang berperkara. Setelah Surat Permohonan / Gugatan Cerai  terdaftar, maka anda akan mendapat nomor registrasi perkara perceraian anda. Selain itu setelah membayar panjar biaya perkara maka anda akan menerima pula Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) sebagai tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara. Selanjutnya anda tinggal menunggu surat panggilan dari pengadilan yang menentukan hari persidangan pertama perkara perceraian anda.


Demikian secara umum cara mengurus cerai sendiri baik untuk perceraian bagi umat Kristen, Hindu dan Budha di Pengadilan Negeri maupun bagi umat Islam di Pengadilan Agama. Sedangkan tentang proses persidangan perkara perceraian akan segera disusun sebagai bagian kedua artikel ini. Bilamana ada hal yang belum jelas dan anda merasa perlu, silahkan berkonsultasi dengan Pengacara Perceraian di Malang yang terdekat dengan tempat tinggal anda atau HUBUNGI KAMI.



Semoga bermanfaat.



Salam.