wa
KONSULTASI CERAI GRATIS menggunakan WhatsApp : SENIN s/d JUMAT : Jam 17.00 s/d 22.00 WIB ----- SABTU : 10.00 s/d 22.00 WIB ----- HUBUNGI : 0858 5665

ALASAN CERAI

Awal sepasang suami istri menjalani kehidupan pernikahannya tentu sama sekali tidak pernah terpikir tentang perpecahan dalam rumah tangganya. Yang ada ketika itu setidaknya adalah bahwa segala permasalahan pasti dapat diselesaikan dengan komunikasi dan kompromi. Namun kenyataannya kehidupan pernikahan tidak selamanya berjalan mulus,
berbagai macam persoalan bisa menimbulkan keretakan dan konflik dalam rumah tangga. Ketika konflik terus menerus mendera tidak sedikit pasangan yang gagal menyelesaikannya dengan komunikasi dan kompromi. Akhirnya beberpa pasangan memilih mengakhiri pernikahan dengan perceraian, demi kehidupannya yang lebih baik dikemudian hari.

https://api.whatsapp.com/send?phone=6281315035758


Dimana arti Perceraian menurut hukum negara adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami isteri sejak adanya keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan mereka putus karena perceraian. Jadi sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan itu maka bagaimanapun juga keadaanya, sepasang suami istri masih terikat satu sama lain dalam perkawinannya.


Jadi bila anda ingin bercerai, maka terlebih dahulu harus mengajukan perkaranya ke pengadilan untuk diperiksa. Apakah perkara itu sucah cukup alasan menurut hukum atau belum, untuk dapat diputuskan ikatan perkawinannya. Karena itu untuk dapat mengajukan permohonan ataupun gugatan cerai ke pengadilan haruslah ada cukup alasan cerai menurut hukum bahwa diantara suami isteri itu tidak mungkin lagi dapat hidup rukun sebagai suami isteri dalam sebuah perkawinan.


Dengan demikian tidak sembarangan orang dapat mengajukan perceraian ke pengadilan tanpa adanya cukup alasan cerai yang sah menurut hukum. Itu karena pada prinsipnya hukum Perkawinan di Indonesia sangat mempersulit terjadinya perceraian. Tetapi tidak berarti melarang perceraian, karena didalamnya juga diatur tentang tata cara perceraian bagi para suami isteri yang sudah tidak mungkin lagi disatukan dalam sebuah perkawinan karena sudah tidak mungkin lagi mereka hidup rukun sebagai suami isteri. Jadi intinya perceraian adalah alternatif terakhir dan sangat dihindarkan oleh hukum dan pengadilan di Indonesia.



Kalau anda tahu cara mengurus cerai sendiri ke pengadilan, bisa saja anda mengajukan permohonan ataupun gugatan cerai tanpa bantuan Pengacara Perceraian. Tetapi sebelum anda menyusun permohonan ataupun gugatan cerai, terlebih dulu anda perlu tahu tentang alasan cerai yang bisa dipergunakan di dalam permohonan / gugatan cerai anda.

Baca juga : CARA ISTRI MENGAJUKAN GUGATAN CERAI KEPADA SUAMI

Alasan cerai menurut hukum.

Secara umum alasan cerai yang dibenarkan hukum adalah :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;  
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; 
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; 
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; 
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; 
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

Dan khusus bagi umat Islam selain alasan cerai diatas, terdapat alasan cerai tambahan sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yaitu : 
  1. Suami melanggar taklik talak; 
  1. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Bilamana ada hal yang perlu anda konsultasikan tentang alasan cerai, jangan ragu silahkan dikonsultasikan dengan Pengacara Perceraian di Malang yang terdekat dengan tempat tinggal anda atau silahkan HUBUNGI KAMI.