berbagai macam persoalan bisa menimbulkan keretakan dan konflik dalam
rumah tangga. Ketika
konflik terus menerus mendera tidak sedikit pasangan yang gagal menyelesaikannya
dengan komunikasi dan kompromi. Akhirnya beberpa pasangan memilih mengakhiri
pernikahan dengan perceraian, demi kehidupannya yang lebih baik dikemudian hari.
Baca juga : BIRO JASA SURAT CERAI DI MALANG
Dimana
arti Perceraian menurut hukum negara adalah putusnya ikatan perkawinan
antara suami isteri sejak adanya keputusan dari pengadilan yang menyatakan bahwa
perkawinan mereka putus karena perceraian. Jadi sepanjang belum ada putusan
pengadilan yang menyatakan itu maka bagaimanapun juga keadaanya, sepasang suami
istri masih terikat satu sama lain dalam perkawinannya.
Baca juga : JASA PENGURUSAN SURAT CERAI DI MALANG KEPANJEN
Jadi bila anda ingin bercerai, maka terlebih dahulu harus mengajukan perkaranya ke
pengadilan untuk diperiksa. Apakah perkara itu sucah cukup alasan menurut hukum
atau belum, untuk dapat diputuskan ikatan perkawinannya. Karena itu untuk dapat mengajukan permohonan ataupun
gugatan cerai ke pengadilan haruslah ada cukup alasan cerai menurut hukum bahwa
diantara suami isteri itu tidak mungkin lagi dapat hidup rukun sebagai
suami isteri dalam sebuah perkawinan.
Dengan demikian tidak sembarangan orang
dapat mengajukan perceraian ke pengadilan tanpa adanya cukup alasan cerai yang sah
menurut hukum. Itu karena pada prinsipnya hukum Perkawinan di Indonesia sangat mempersulit
terjadinya perceraian. Tetapi tidak berarti melarang perceraian, karena didalamnya
juga diatur tentang tata cara perceraian bagi para suami isteri yang sudah tidak
mungkin lagi disatukan dalam sebuah perkawinan karena sudah tidak mungkin lagi
mereka hidup rukun sebagai suami isteri. Jadi intinya perceraian adalah alternatif
terakhir dan sangat dihindarkan oleh hukum dan pengadilan di Indonesia.
Baca juga : CARA CERAI TANPA SIDANG
Kalau anda tahu cara mengurus cerai sendiri ke pengadilan, bisa saja anda mengajukan permohonan ataupun gugatan cerai tanpa bantuan Pengacara Perceraian. Tetapi sebelum anda menyusun permohonan ataupun gugatan cerai, terlebih dulu anda perlu tahu tentang alasan cerai yang bisa dipergunakan di dalam permohonan / gugatan cerai anda.
Baca juga : CARA ISTRI MENGAJUKAN GUGATAN CERAI KEPADA SUAMI
Alasan cerai menurut hukum.
Baca juga : CARA ISTRI MENGAJUKAN GUGATAN CERAI KEPADA SUAMI
Alasan cerai menurut hukum.
Secara umum alasan cerai yang dibenarkan hukum adalah :
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan istri terus-menerus terjadi pertengkaran dan perselisihan dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Baca juga : BIAYA MENGURUS CERAI
Dan khusus bagi umat Islam selain
alasan cerai diatas, terdapat alasan cerai tambahan sesuai dengan Kompilasi
Hukum Islam yaitu :
- Suami melanggar taklik talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Baca juga : KEUNTUNGAN MENGGUNAKAN JASA PENGACARA
Bilamana ada hal yang perlu
anda konsultasikan tentang alasan cerai, jangan ragu silahkan dikonsultasikan dengan
Pengacara Perceraian di Malang yang terdekat dengan tempat tinggal anda
atau silahkan HUBUNGI KAMI.